5.1 UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan lingkungan yang dilakukan merupakan suatu usaha untuk mengatasi dampak-dampak yang akan timbul dan mempengaruhi komponen-komponen lingkungan. Dampak yang timbul akibat dari kegiatan konstruksi dan operasional RSUD Cimacan. Tujuan dari upaya pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan secara konsisten adalah untuk :
• Meningkatkan mutu pengelolaan lingkungan hidup di rumah sakit
• Mengurangi kuantitas limbah rumah sakit dengan kualitas tidak melampaui nilai ambang batas.
• Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku segenap unsur yang terlibat dalam pengelolaan rumah sakit tentang pentingnya pengelolaan lingkungan rumah sakit
Beberapa dampak yang terjadi akibat kegiatan rumah sakit dapat dihilangkan karena adanya peraturan dan perundangan yang mengatur prosedur pengelolaan dan pemantauan yang harus dilakukan oleh rumah sakit. Penyusunan standar prosedur pengelolaan dan pemantauan berbagai instalasi pelayanan di rumah sakit yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dapat menyebabkan sanksi dicabutnya izin operasional rumah sakit.
5.1.1 PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Pada prinsipnya, teknik pengelolaan lingkungan yang akan diterapkan di RSUD Cimacan adalah petunjuk atau pedoman pengelolaan yang berkaitan dengan pengoperasian rumah sakit yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Dirjen.
a. Pelayanan Radiologi
v Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
v Peraturan Pemerintah RI No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
v Pedoman Pelayanan Radiologi RSUD Cimacan mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2008 tentang Izin Perijinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 21/Ka-BAPETEN/XII-02 tentang Program jaminan Kualitas Instalasi Radioterapi.
v Prosedur Penanganan Limbah Instalasi Radiologi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 01-P/Ka-Bapeten/I-03 tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik.
v Limbah pelayanan dan tata cara pengangkutan :
- Limbah radioaktif dari Instalasi Radiologi dikumpulkan dan ditempatkan pada wadah pengumpul yang memiliki karakter dan label keterangan yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
- Limbah radioaktif diangkut untuk dikelola oleh pihak instansi yang berwenang. Pengangkutan dilakukan dengan tata cara yang telah ditentukan pada Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
b. Pelayanan Sanitasi Pengelolaan Linen
v Pedoman Pelayanan Sanitasi Pengelolaan Linen berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Kegiatan sanitasi linen meliputi penanganan dan pengangkutan linen, pencucian linen kotor, penanganan linen bersih serta pemeriksaan sanitasi pengelolaan linen.
v Monitoring pelayanan linen meliputi faktor lingkungan (suhu, kelembaban, kebisingan, angka kuman udara ruang, dan lain-lain), kualitas air bersih dan kualitas air limbah.
c. Dekontaminasi Melalui Sterilisasi dan Disinfeksi
v Pedoman Dekontaminasi Melalui Disinfeksi dan Sterilisasi disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Sterilisasi merupakan suatu proses perlakuan terhadap bahan atau barang dimana pada akhir proses tidak dapat ditunjukkan adanya mikroorganisme hidup pada batang tersebut. Kegiatan sterilisasi melingkupi sterilisasi alat medis dan pemeriksaan sanitasi dengan peralatan seperti autoclave, ultrasonic cleaner, glave condisioner, check linen table, sewing machine, sterilisator gas ETD, water treatment, oven, api bunsen, api lampu spritus, steam. Pelaksanaan program sterilisasi dilaksanakan 3 bulan sekali.
v Disinfeksi adalah proses menurunkan jumlah mikro organisme penyebab peyakit atau yang berpotensi potongan dengan cara fisika atau kimiawi. Kegiatan desinfeksi meliputi desinfeksi ruangan, desinfeksi permukaan alat-alat medis dan non medis dan pemeriksaan sanitasi. Pelaksanaan program dilakukan setiap harian, mingguan, bulanan dan triwulan sesuai dengan kebutuhan.
v Monitoring disinfeksi dan sterilisasi dilakukan secara berkala minimal 3 bulan sekali.
d. Higiene Dan Sanitasi Makanan Minuman
v Peraturan Menteri Kesehatan No. 712/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga.
v Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Pengelolaan yang dilakukan adalah sanitasi kualitas air dan penanganan limbah, sanitasi ruangan pengolahan makanan (konstruksi dapur dan tata letak), sanitasi bahan makanan, alat, pencucian alat, penyimpanan bahan makanan, makanan jadi, pemasakan, penyajian makanan serta kontaminasi makanan.
e. Penyehatan Ruang Bangunan Dan Halaman Rumah Sakit
v Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Pelaksanaan penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit meliputi pengukuran kualitas udara (suhu, kelembaban, debu, kebisingan dan bakteriologi udara) dan pengawasan fisik ruang (pencahayaan, ventilasi dan disinfeksi ruang).
f. Pengendalian Serangga Tikus Dan Binatang Pengganggu Lainnya
v Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Menekan populasi serangga dan binatang pengganggu lainnya yang terdapat di lingkungan rumah sakit yang keberadaannya dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Lingkup kegiatan adalah pengendalian kecoak, rayap, nyamuk, lalat, kutu busuk, tikus.
g. Pengelolaan Limbah Cair
v Pedoman Pengelolaan Dan Pemantauan Limbah Cair disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58/MenLH/XII/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Rumah Sakit.
v Proses pengolahan limbah cair mengalami beberapa tahap perlakuan :
o Pengumpulan limbah cair dari sumbernya
o Pre-treatment pada ruang tertentu untuk limbah yang berasal dari Instalasi Gizi, Laundry, Laboratorium dan Radiologi
o Monitoring bak kontrol, bak penampungan dan jaringan perpipaan limbah cair
o Proses pengolahan limbah cair di unit pengolahan
o Hasil proses pengolahan limbah cair harus sesuai baku mutu limbah cair
o Pembuangan hasil pengolahan limbah cair harus sesuai baku mutu limbah cair rumah sakit berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58/MenLH/XII/1995
o Pembuangan hasil pengolahan dialirkan ke danau-danau eksisting.
h. Pengelolaan Limbah Padat
v Pedoman Pengelolaan Dan Pemantauan Limbah Padat disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Penanganan sampah medis di ruangan/unit penghasil harus sesuai dengan protap dimana sampah medis sebelum dibawa ke tempat pengolahan harus ditempatkan sesuai dengan standar antara lain :
o Sampah Medis Non Tajam (kasa, kapas, perban, kateter, slang infus, plester, masker, jaringan tubuh) ditempatkan/dimasukan di tong sampah dan dilapisi kantong plastik warna kuning
o Sampah Medis Tajam (jarum suntik, ampul, lancet, mes, pisau, gunting) dimasukkan ke tempat khusus jarum warna kuning yang diberi larutan clorin serta dilapisi kantong plastik
o Sampah Bahaya Beracun (citotoxis, chemotherapy, bahan kimia) dimasukkan ke dalam bak sampah kuning dilapisi kantong plastik ungu
o Sampah Medis Radioaktif dimasukkan dalam bak sampah dengan lapis kantong plastik warna merah (bekerjasama dengan BATAN)
o Sampah Medis dari Farmasi yang meliputi obat-obatan dan reagen kadaluwarsa bila mungkin dikembalikan ke agen dan bila tidak memungkinkan dibakar di Insinerator
o Sampah Medis Khusus (HIV, SARS dll) dimasukkan ke bak sampah dilapisi kantong plastik, diikat dan diisi label.
o Semua limbah B3 dilakukan pencatatan dan pelaporan dengan mengacu pada KepMenLH No. 18 jo 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
v Kereta pengangkut sampah diberi label sampah medis dan non medis serta sampah medis tidak boleh campur dengan sampah non medis. Petugas pengangkut harus memakai Alat Perlindungan Diri (APD) seperti pakaian khusus, sarung tangan, sepatu boot dan masker. Begitu pula operator Insinerator .
v Pengisian sampah ke dalam bak sampah tidak boleh melebihi ¾ dari volume bak sampah. Bak sampah habis dipakai dari ruangan harus direndam dengan kaporit 60% selama 15 menit. Pemusnahan sampah medis dibakar di insinerator dengan suhu 1000oC ke atas. Abu hasil Insinerator serta sampah non medis di TPS RS diangkut ke TPA oleh Dinas Kebersihan Pemerintah Kota.
i. Pengelolaan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis
Pengelolaan laboratorium mikrobiologi dan biomedis mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1244/Menkes/SK/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis.
j. Pengendalian Infeksi Nosokomial
v Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Pencegahan yang dilakukan adalah :
§ Pencucian tangan
§ Dekontaminasi terhadap peralatan yang tercemar atau telah dipergunakan sebelum peralatan tersebut menjalani proses lebih lanjut
§ Pembersihan/pencucian semua alat yang akan didisinfeksi atau disterilkan untuk menghilangkan semua bahan organik (darah dan jaringan) dan sisa lainnya.
§ Disinfeksi adalah menghilangkan semua mikroba tetapi spora mungkin masih ada
§ Sterilisasi merupakan upaya menghancurkan mikroba termasuk spora bakteri (Bacillus subtilis, Clostridium tetani dan lain-lain)
5.1.2 TAHAP PRAKONSTRUKSI
Pada tahap prakonstruksi yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan pembebasan lahan dengan pemilik lahan (telah dilakukan pembebasan lahan dengan status Hak pakai dan sertifikatnya terlampir)
2. Pengumpulan/pembuatan surat-surat perijinan untuk lokasi rencana pengembangan RSUD Cimacan. Pada pelaksanaan pembangunan RSUD Cimacan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait (Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Cianjur).
5.1.3 TAHAP KONSTRUKSI
5.1.3.1 Komponen Fisik
5.1.3.1.1 Kualitas Udara
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dikelola adalah peningkatan kadar debu di udara sekitar tapak dan emisi gas buang kendaraan proyek di sekitar jalur mobilisasi.
b. Sumber Dampak
§ Pematangan lahan, yang menggunakan berbagai peralatan berat seperti jack hammer, stamper, backhoe, bulldozer.
§ Mobilisasi peralatan berat dan material kerja, yang menggunakan kendaraan pengangkut.
§ Kegiatan pembangunan fisik RSUD Cimacan dan berbagai sarana pendukungnya yang menggunakan mesin-mesin konstruksi dan peralatan berat lainnya.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang dipakai untuk pengelolaan adalah :
- Kualitas Udara Ambien : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Emisi Genset : Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 13/Men LH/III/1995 tentang Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
- Emisi Kendaraan : PERMEN LH No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang.
d. Tujuan Pengelolaan
- Mencegah terjadinya penyebaran debu ke permukiman penduduk.
- Mengurangi dampak yang timbul dari mobilisasi material dan peralatan
e. Upaya Pengelolaan
Pematangan Lahan dan Pembangunan Fisik Rumah Sakit:
- Memberi pagar pembatas proyek di sekeliling tapak
- Melakukan penyiraman di sekeliling tapak jika pematangan lahan dan pembangunan fisik rumah sakit dilakukan pada musim kemarau.
Mobilisasi Peralatan dan material :
- Perawatan mesin kendaraan sehingga dapat terjaga kualitas emisinya.
- Menggunakan kendaraan yang lulus uji emisi.
- Membersihkan kendaraan pengangkut tanah urug di lokasi pengangkutan maupun pengurugan sebelum masuk ke jalan raya.
- Truk pengangkut material ditutup dengan terpal
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
- Pemberian pagar pembatas dan penyiraman dilakukan di sekeliling tapak proyek
- Perawatan kendaraan dilakukan di lokasi proyek
- Pembersihan tanah urug dilakukan di lokasi pengangkutan maupun pengurugan di tapak lokasi
g. Waktu Pengelolaan
- Pengelolaan dilakukan selama kegiatan konstruksi berlangsung.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.3.1.2 Kebisingan
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dikelola adalah peningkatan kebisingan di sekitar tapak proyek dan permukiman penduduk.
b. Sumber Dampak
§ Persiapan dan pematangan lahan
§ Mobilisasi peralatan berat dan material kerja
§ Kegiatan pembangunan fisik Rumah Sakit dan berbagai sarana pendukungnya.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang dipakai untuk pengelolaan adalah Kep. Men.LH No. 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
d. Tujuan Pengelolaan
§ Mencegah terjadinya penyebaran kebisingan ke lingkungan.
§ Melokalisir penyebaran kebisingan
§ Mengurangi dampak yang timbul dari kebisingan
e. Upaya Pengelolaan
Pematangan Lahan dan Pembangunan Fisik Rumah Sakit :
- Memberi pagar pembatas (barrier) proyek di sekeliling tapak untuk mereduksi kebisingan
- Kegiatan pematangan lahan dan pembangunan fisik rumah sakit dilakukan pada siang hari.
Mobilisasi Peralatan dan material :
§ Perawatan mesin kendaraan secara rutin sehingga dapat terjaga tingkat kebisingannya.
§ Kecepatan mobil pengangkut material dan peralatan 20-30 Km/jam
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
§ Pemberian pagar pembatas di sekeliling tapak proyek
§ Perawatan kendaraan dilakukan di lokasi proyek
§ Pembatasan kecepatan kendaraan dilakukan di sepanjang jalur mobilisasi
g. Waktu Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan selama kegiatan konstruksi berlangsung.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.3.1.3 Peningkatan Air Larian
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang akan ditimbulkan berupa meningkatnya air larian dari kegiatan pematangan lahan dan pembangunan fisik rumah sakit pada tahap konstruksi.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah pematangan lahan dan pembangunan fisik rumah sakit tahap konstruksi sehingga koefisien run off lahan menjadi besar yang mengakibatkan air saluran sulit meresap ke dalam tanah dan mengalir sambil mengikis tanah lalu masuk ke dalam badan air.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang digunakan adalah meningkatnya volume air larian di sekitar lokasi proyek yang diakibatkan oleh kegiatan pematangan lahan dan pembangunan fisik RSUD Cimacan.
d. Tujuan Pengelolaan
Tujuan pengelolaan lingkungan adalah mengendalikan volume air larian yang berpotensi menimbulkan banjir di sekitar lokasi kegiatan proyek.
e. Upaya Pengelolaan
§ pembuatan drainase sementara di sekitar lokasi pematangan lahan dan dialirkan ke kolam penampungan sementara yang berfungsi seperti sumur resapan dan atau biopori. Air yang tidak tertampung akan mengalir ke drainase eksisting untuk selanjutnya dialirkan ke sungai Paragajen.
§ Melakukan pengontrolan terhadap saluran drainase pada musim hujan.
§ Segera setelah kegiatan konstruksi, lahan yang terbuka ditutup / ditanami dengan tumbuhan (berupa rumput dan pohon). Alternatif tanaman yang disarankan tanaman keras yang berasal dari daerah setempat (lokal) atau dapat juga ditanami dengan tanaman keras yang sering di tanam sebagai tanaman pelindung jalan seperti : angsana (Pterocarpus indicus), Trembesi (Samanea saman), Pohon sabun (Filicium decipiens), Flamboyan (Delonix regia), Spathodea campanulata, bambu jepang (Dracaena surculosa), dan mahooni (Sewitenia mahagoni).
§ Melakukan tebang pilih, dimana pohon tidak ditebang semua, hanya lahan untuk bangunan saja yang pohonnya ditebang
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Lokasi pengelolaan adalah di sekitar lokasi tapak pematangan lahan dan pembangunan RSUD Cimacan.
g. Waktu Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan adalah selama waktu konstruksi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.3.2 Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya
5.1.3.2.1 Peluang Kerja dan Kesempatan Berusaha
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang timbul adalah peluang kerja dan kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak dari aspek peluang kerja adalah perekrutan tenaga kerja pada tahap konstruksi.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur untuk pengelolaan adalah jumlah/prosentase penduduk lokal yang bekerja di proyek pengembangan RSUD Cimacan.
d. Tujuan Pengelolaan
Pengelolaan ditujukan untuk mengatur sedapat mungkin agar dampak positif yang bermanfaat menjadi tidak terganggu dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sekitar.
e. Upaya Pengelolaan
Perekrutan Tenaga Kerja
§ Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980.
§ Memberi kesempatan bekerja pada masyarakat sekitar lokasi RSUD Cimacan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan.
§ Membuat perjanjian kerja tertentu antara pekerjaan dengan kontraktor yang diketahui oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur untuk menghindarkan perselisihan hubungan kerja pada saat konstruksi selesai sesuai dengan Kepmenker No. 220/Men/2003
§ Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal dan akhir kontrak untuk mengetahui kondisi tenaga kerja, apakah benar - benar sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
§ Setiap tenaga kerja diasuransikan dengan Program Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1993
§ Memperhatikan syarat - syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1994
§ Kontraktor pengerjaan harus mempunyai sistem mengenai keselamatan kerja (SMK3) sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003
§ Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para pekerja kontraktor selama mereka bekerja dengan baik sampai kegiatan konstruksi berakhir.
§ Setelah kegiatan konstruksi selesai dilakukan, semua tenaga kerja yang di PHK akibat dari habisnya pekerjaan harus melaksanakan ketentuan sebagimana diatur dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003
Peluang Berusaha
§ Memberi kesempatan kepada masyarakat yang akan membuka usaha yang menunjang bagi pekerja konstruksi seperti jasa catering, tempat penginapan dan lain sebagainya tanpa tanpa mengganggu kegiatan proyek hingga kegiatan operasi rumah sakit.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan di sekitar Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
g. Waktu Pengelolaan
Penyebaran informasi hendaknya dilakukan ± 1 bulan sebelum perekrutan tenaga kerja dilakukan dan pengelolaannya dilakukan selama masa konstruksi.
h. Pembiayaan
Biaya upah ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.3.2.2 Kecemburuan Sosial
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang timbul adalah keresahan sosial dalam bentuk kecemburuan sosial yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat karena tidak semua penduduk usia kerja dapat ikut serta dalam kegiatan konstruksi karena keterbatasan lowongan kerja.
b. Sumber Dampak
kegiatan perekrutan tenaga kerja konstruksi dimana jumlah tenaga kerja konstruksi yang dibutuhkan tidak sebanding dengan jumlah pelamar.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur untuk pengelolaan adalah persepsi masyarakat terhadap proses perekrutan tenaga kerja konstruksi (ada tidaknya indikasi kecemburuan sosial).
d. Tujuan Pengelolaan
Tujuan dilakukan pengelolaan adalah mencegah kecemburuan sosial yang berakibat munculnya konflik sosial sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan pembangunan RSUD Cimacan.
e. Upaya Pengelolaan
· Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980.
· Memberi kesempatan bekerja pada masyarakat sekitar lokasi RSUD Cimacan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan di Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas.
g. Waktu Pengelolaan
Sosialisasi dilakukan ± 1 bulan sebelum penerimaan tenaga kerja dan pengelolaannya dilakukan selama kegiatan konstruksi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.3.3 Komponen Transportasi
5.1.3.3.1 Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dihasilkan adalah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas khususnya di Jalan Raya Cipanas dan di tapak proyek.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah kegiatan mobilisasi alat dan material konstruksi.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur dampak yang digunakan adalah tingkat kemacetan dan jumlah kecelakaan yang terjadi setiap tahun di Jalan Raya Cipanas.
d. Tujuan Pengelolaan
Tujuan pengelolaan adalah mengurangi terjadinya kemacetan dan kecelakaan khususnya di sekitar pintu masuk dan pintu keluar rumah sakit yang diakibatkan mobilisasi alat dan material untuk pembangunan RSUD Cimacan.
e. Upaya Pengelolaan
· Mengatur waktu mobilisasi kendaraan pengangkut alat dan material konstruksi pada saat lalu lintas tidak padat.
· Melakukan pengelolaan aspek transportasi dengan cara memberi rambu-rambu sederhana di sekitar Jalan Raya Cipanas yang terkena jalur mobilisasi kendaraan proyek, mengatur jadwal, ritasi dan tonase jumlah kendaran proyek
· Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
· Pengaturan jadwal, jumlah, ritasi dan tonase kendaraan proyek dilakukan di sepanjang jalur transportasi.
· Pemasangan rambu-rambu dilakukan pada radius 500 m Jalan Raya Cipanas menuju gerbang masuk Rumah Sakit, serta di beberapa titik di dalam area Rumah Sakit yang terkena jalur mobilisasi kendaraan proyek
g. Waktu Pengelolaan
Waktu pengelolaan dilakukan selama tahap konstruksi berlangsung.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan pembuatan rambu-rambu menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Umum dan Binamarga Kabupaten Cianjur.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.4 TAHAP OPERASIONAL
5.1.4.1 Komponen Fisik
5.1.4.1.1 Kualitas Udara
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dikelola adalah emisi gas buang pada insinerator, kendaraan petugas dan pengunjung, dan Bau dari TPS sampah domestik.
b. Sumber Dampak
Pembakaran limbah padat di insinerator.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang dipakai untuk pengelolaan adalah :
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 13/Men LH/III/1995 tentang Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
d. Tujuan Pengelolaan
- Mencegah terjadinya penyebaran gas buang ke permukiman penduduk dan mengganggu kenyamanan pasien.
e. Upaya Pengelolaan
- Menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran di atas 1000 oC.
- Menempatkan insinerator jauh dari ruang perawatan
- Memperhatikan arah angin dominan untuk mengarahkan cerobong insinerator
- Pembakaran dilakukan pada saat arah angin tidak ke pemukiman penduduk
- Menggunakan insinerator dengan ketinggian tertentu yang memenuhi satandar keamanan dan kesehatan.
- Tinggi cerobong insinerator 7 m
- Menggunakan insinerator dengan sistem smoge list
- Pengaturan terhadap alur keluar masuk kendaraan petugas dan pengunjung
- Pengaturan jadwal pengambilan sampah dari TPS.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan di ruang insinerator dan ruang genset.
g. Waktu Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan selama rumah sakit beroperasi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.4.1.2 Kualitas Air
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang muncul dari kegiatan operasi RSUD Cimacan adalah menurunnya kualitas air tanah dan air permukaan jika limbah cair rumah sakit tidak terkelola dengan baik.
b. Sumber Dampak
kegiatan pembuangan limbah cair RSUD Cimacan yang sudah diproses dalam IPAL ke lingkungan.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang dipakai untuk pengelolaan adalah :
· Limbah cair kegiatan rumah sakit : Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 58/Men LH/XII/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.
· Kualitas air tanah : Peraturan Menteri Kesehatan No 416/PER/IX/1990 lampiran II tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 907/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
· Kualitas air permukaan : Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air, Lampiran II
d. Tujuan Pengelolaan
Tujuan dari pengelolaan lingkungan adalah agar air buangan limbah cair rumah sakit tidak menyebabkan penurunan kualitas air tanah dan air permukaan.
e. Upaya Pengelolaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan, agar air buangan limbah cair rumah sakit tidak menyebabkan penurunan kualitas air tanah dan air permukaan adalah dengan cara :
· Pengelolaan limbah rumah sakit mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku seperti :
ü Kepmenkes RI No : 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Sarana Kesehatan
ü KepMenKes RI No : 1204/MenKes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
ü Keputusan Dirjen P2M dan PLP No. HK.00.06.6.44 Tahun 1993 tentang Pesyaraatan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit
ü Keputusan Menteri KLH No. 58/MenLH/XII/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cairan Rumah Sakit
· Pendekatan teknologi system pengolahan limbah cair di IPAL sebelum dibuang ke badan air
· Memastikan efektivitas kinerja IPAL bisa mengurangi konsentrasi limbah cair sebelum dibuang ke badan air (sungai Paragajen)
· Melakukan perawatan IPAL dan drainase secara berkala
· Melakukan perbaikan IPAL sesegera mungkin bila hasil uji air limbah ada parameter yang melebihi baku mutu
· Menempatkan operator khusus yang mempunyai keahlian mengelola IPAL rumah sakit
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan di sekitar IPAL, saluran drainase, serta lingkungan RSUD Cimacan.
g. Waktu Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan selama RSUD Cimacan beroperasi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.4.1.3 Kualitas Tanah
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dikelola adalah residu pembakaran di insinerator.
b. Sumber Dampak
Kegiatan pembakaran limbah medis di insinerator.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang dipakai untuk pengelolaan adalah :
- Limbah B3 : Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999.
d. Tujuan Pengelolaan
- Mencegah terjadinya pencemaran tanah akibat abu insinerator.
e. Upaya Pengelolaan
- Melakukan tes TCLP pada abu insinerator, jika memenuhi baku mutu abu insinerator akan ditimbun di bak kedap air di sekitar lokasi.
- Jika abu insinerator tidak melebihi baku mutu maka akan dilakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999
Adapun tata laksana/prosedur dari kegiatan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 adalah :
1. Kegiatan reduksi limbah, dengan proses (house keeping) yang meliputi substitusi bahan, modifikasi proses, serta upaya reduksi limbah B3 lainnya
2. Kegiatan Pengemasan, yaitu memberikan kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3.
3. Penyedian lahan khusus tempat penyimpanan limbah B3, seperti :
o lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir , tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang
o rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah. karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan.
4. Kegiatan pengumpulan, yaitu dengan :
o memperhatikan karakteristik limbah B3;
o mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi;
o memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan;
o memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3;
o mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir.
5. Kegiatan pengangkutan, pihak rumah sakit dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengangkutan dan pemanfaatan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan di bak timbun.
g. Waktu Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan selama rumah sakit beroperasi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.4.2 Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya
5.1.4.2.1 Peluang Kerja dan Kesempatan Berusaha
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang timbul adalah adanya peluang kerja dan kesempatan berusaha sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Sumber Dampak
Perekrutan tenaga kerja pada tahap operasi dan adanya peluang kerja dan kesempatan berusaha
c. Tolok Ukur
Tolok ukur dari pengelolaan dampak ini adalah jumlah/prosentase penduduk lokal yang bekerja di RSUD Cimacan.
d. Tujuan Pengelolaan
Tujuan dari pengelolaan lingkungan adalah menjaga agar dampak positif yang bermanfaat menjadi tidak terganggu dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sekitar.
e. Upaya Pengelolaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan, agar peluang kerja bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar adalah dengan cara :
- Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980.
- Memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar RSUD Cimacan untuk menjadi karyawan di RSUD Cimacan sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan.
- Setiap tenaga kerja diasuransikan dengan Program Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1993
- Memperhatikan syarat - syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam
- Memberi ijin bagi masyarakat untuk membuka usaha di lokasi publik RSUD Cimacan sesuai dengan peraturan yang diteTapakan dan tidak mengganggu kegiatan operasional rumah sakit.
Peluang Berusaha :
- Memberi kesempatan kepada masyarakat yang akan membuka usaha yang menunjang bagi pekerja konstruksi seperti jasa catering, tempat penginapan dan lain sebagainya tanpa tanpa mengganggu kegiatan proyek hingga kegiatan operasi rumah sakit.
- Pembukaan usaha hanya diperbolehkan di luar area pembangunan RSUD Cimacan.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Lokasi pengelolaan lingkungan di Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas.
g. Waktu Pengelolaan
Penyebaran informasi hendaknya dilakukan ± 1 bulan sebelum perekrutan tenaga kerja dan pengelolaannya dilakukan selama masa operasi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.4.2.2 Kecemburuan Sosial
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang timbul adalah kecemburuan sosial akibat dari peluang kerja dan kesempatan berusaha yang terbatas.
b. Sumber Dampak
Perekrutan tenaga kerja operasional RSUD Cimacan
c. Tolok Ukur
Tolok ukur untuk pengelolaan adalah persepsi masyarakat terhadap perekrutan dan kesempatan berusaha (indikasi kecemburuan sosial).
d. Tujuan Pengelolaan
Tujuan dilakukan pengelolaan adalah mencegah kecemburuan sosial yang berakibat munculnya konflik sosial sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan operasional RSUD Cimacan.
e. Upaya Pengelolaan
· Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980.
· Memberi kesempatan bekerja pada masyarakat sekitar lokasi RSUD Cimacan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan.
· Memberi ijin bagi masyarakat untuk membuka usaha di lokasi publik RSUD Cimacan sesuai dengan peraturan yang diteTapakan dan tidak mengganggu kegiatan operasional rumah sakit.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan di Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas.
g. Waktu Pengelolaan
Waktu pengelolaan dilakukan minimal 1 (satu) bulan sebelum perekrutan tenaga kerja dilakukan dan pengelolaannya dilakukan selama masa operasi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.4.2.3 Kekhawatiran Masyarakat
a. Jenis Dampak
Kekhawatiran masyarakat akan potensi berkembangnya vektor penyakit.
b. Sumber Dampak
Limbah kegiatan operasional rumah sakit (cair, padat dan gas) tidak terkelola dengan baik.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur dampak adalah keluhan yang diterima pemrakarsa dan persepsi masyarakat terkait pengelolaan limbah kegiatan operasional rumah sakit.
d. Tujuan Pengelolaan
Pengelolaan ditujukan untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat dan memastikan efektivitas pengelolaan limbah kegiatan operasional rumah sakit.
e. Upaya Pengelolaan
· Melakukan sosialisasi kepada penduduk tentang pengelolaan-pengelolaan yang dilakukan oleh pihak RSUD Cimacan.
· Melakukan pengelolaan limbah rumah sakit berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk kegiatan operasional rumah sakit seperti :
ü Kepmenkes RI No : 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Sarana Kesehatan
ü KepMenKese RI No : 1203/MenKes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
ü Keputusan Dirjen P2M dan PLP No. HK.00.06.6.44 Tahun 1993 tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit
ü Keputusan Menteri KLH No. 58/MenLH/XII/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cairan Rumah Sakit
· Pengelolaan Insinerator
ü Menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran di atas 1000 ºC.
ü Menempatkan insinerator jauh dari ruang perawatan
ü Memperhatikan arah angin dominan untuk mengarahkan cerobong insinerator
ü Pembakaran dilakukan pada saat arah angin tidak ke pemukiman penduduk
ü Menggunakan insinerator dengan ketinggian tertentu yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
ü Tinggi cerobong insinerator 7 m
ü Melakukan perawatan insinerator secara rutin
ü Melakukan tes TCLP pada abu insinerator, jika memenuhi baku mutu abu insinerator akan ditimbun di bak kedap air di sekitar lokasi.
ü Jika abu insinerator tidak memenuhi baku mutu maka akan dilakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999
· Pengelolaan Limbah Cair (lihat sub bab 3.2.1.1 Penurunan Kualitas Air)
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Lokasi pengelolaan lingkungan adalah di IPAL, insinerator, saluran drainase dan lingkungan RSUD Cimacan. Sosialisasi dilakukan kepada warga di lingkungan RT terdekat di sekitar RSUD Cimacan.
g. Waktu Pengelolaan
Dilakukan selama RSUD Cimacan beroperasi.
h. Pembiayaan
Pelaksana dan pembiayaan upaya pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.1.4.3 Komponen Transportasi
5.1.3.3.1 Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dihasilkan adalah kemacetan lalu lintas khususnya di sekitar Jalan Raya Cipanas dan jalan akes lain di lingkungan Rumah Sakit seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan pengunjung RSUD Cimacan.
b. Sumber Dampak
Tolok ukur dampak ini adalah tingkat kemacetan dan jumlah kecelakaan yang terjadi setiap tahun di Jalan Raya Cipanas khususnya di sekitar RSUD Cimacan dan jalan di dalam lingkungan Rumah Sakit.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur dampak yang digunakan adalah rendahnya tingkat kemacetan dan tidak adanya kecelakaan yang terjadi akibat mobilisasi kendaraan pengunjung.
d. Tujuan Pengelolaan
Mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di sekitar pintu masuk dan pintu keluar rumah sakit yang diakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan pengunjung RSUD Cimacan.
e. Upaya Pengelolaan
· Menambah rambu lalu lintas di sekitar rumah sakit seperti memasang warning light di akses masuk rumah sakit di Jalan Raya Cipanas dan jalan-jalan internal di lingkungan Rumah Sakit
· Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
f. Lokasi/Tapak Pengelolaan
Pemasangan rambu-rambu dilakukan pada radius 500 m Jalan Raya Cipanas menuju gerbang masuk Rumah Sakit serta di beberapa titik di dalam area Rumah Sakit yang merupakan jalan akses menuju rumah sakit.
g. Waktu Pengelolaan
Dilakukan selama RSUD Cimacan beroperasi.
h. Pembiayaan
Biaya untuk pembuatan rambu-rambu menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur.
i. Instansi Pengelola
Pelaksana : Kontraktor dan Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Tabel 5.1 Matriks Upaya Pengelolaan Lingkungan
NO | JENIS DAMPAK PENTING | SUMBER DAMPAK | TUJUAN PENGELOLAAN | UPAYA PENGELOLAAN | LOKASI PENGELOLAAN | WAKTU PENGELOLAAN | PEMBIAYAAN | INSTANSI PENGELOLA | ||
PELAKSANA | PENGAWAS | PELAPORAN | ||||||||
A. TAHAP KONSTRUKSI | ||||||||||
a. Komponen Fisik | ||||||||||
1. | Kualitas Udara | § Pematangan lahan, yang menggunakan berbagai peralatan berat seperti jack hammer, stamper, backhoe, bulldozer. § Mobilisasi peralatan berat dan material kerja, yang menggunakan kendaraan pengangkut. § Kegiatan pembangunan fisik RSUD Cimacan dan berbagai sarana pendukungnya yang menggunakan mesin-mesin konstruksi dan peralatan berat lainnya. | · Mencegah terjadinya penurunan kualitas udara terutama penyebaran debu ke permukiman penduduk. · Mengurangi dampak yang timbul dari mobilisasi material dan peralatan | Pematangan Lahan dan Pembangunan Fisik Rumah Sakit: · Memberi pagar pembatas proyek di sekeliling tapak · Melakukan penyiraman di sekeliling tapak jika pematangan lahan dan pembangunan fisik rumah sakit dilakukan pada musim kemarau. Mobilisasi Peralatan dan material : · Perawatan mesin kendaraan sehingga dapat terjaga kualitas emisinya. · Menggunakan kendaraan yang lulus uji emisi. · Membersihkan kendaraan pengangkut tanah urug di lokasi pengangkutan maupun pengurugan sebelum masuk ke jalan raya. | · Pemberian pagar pembatas dan penyiraman dilakukan di sekeliling tapak proyek · Perawatan kendaraan dilakukan di lokasi proyek · Pembersihan tanah urug dilakukan di lokasi pengangkutan maupun pengurugan di tapak lokasi | Selama kegiatan konstruksi berlangsung | RSUD Cimacan. | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
2. | Kebisingan | · Persiapan dan pematangan lahan · Mobilisasi peralatan berat dan material kerja · Kegiatan pembangunan fisik Rumah Sakit dan berbagai sarana pendukungnya. · Penggunaan genset untuk kegiatan konstruksi | · Mencegah terjadinya penyebaran kebisingan ke lingkungan. · Melokalisir penyebaran kebisingan · Mengurangi dampak yang timbul dari kebisingan | Pematangan Lahan dan Pembangunan Fisik Rumah Sakit : · Memberi pagar pembatas proyek di sekeliling tapak untuk mereduksi kebisingan · Kegiatan pematangan lahan dan pembangunan fisik rumah sakit dilakukan pada siang hari. · Memberi rumah genset atau menggunakan silent genset. Mobilisasi Peralatan dan material : · Perawatan mesin kendaraan secara rutin sehingga dapat terjaga tingkat kebisingannya · Kecepatan mobil pengangkut material dan peralatan 20-30 Km/jam | · Pemberian pagar pembatas di sekeliling tapak proyek · Perawatan kendaraan dilakukan di lokasi proyek · Pembatasan kecepatan kendaraan dilakukan di sepanjang jalur mobilisasi | Selama kegiatan konstruksi berlangsung | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
3. | Peningkatan Air Larian | · pematangan lahan sehingga koefisien run off lahan menjadi besar yang mengakibatkan air saluran sulit meresap ke dalam tanah dan mengalir sambil mengikis tanah lalu masuk ke dalam badan air. | Mengendalikan volume air larian yang berpotensi menimbulkan banjir di sekitar lokasi kegiatan proyek | · pembuatan drainase sementara di sekitar lokasi pematangan lahan dan dialirkan ke kolam penampungan sementara yang berfungsi seperti sumur resapan dan atau biopori. Air yang tidak tertampung akan mengalir ke drainase eksisting untuk selanjutnya dialirkan ke sungai Paragajen. · Melakukan pengontrolan terhadap saluran drainase pada musim hujan. · Segera setelah kegiatan konstruksi, lahan yang terbuka ditutup / ditanami dengan tumbuhan (berupa rumput dan pohon). Alternatif tanaman yang disarankan tanaman keras yang berasal dari daerah setempat (lokal) atau dapat juga ditanami dengan tanaman keras yang sering di tanam sebagai tanaman pelindung jalan seperti : angsana (Pterocarpus indicus), Trembesi (Samanea saman), Pohon sabun (Filicium decipiens), Flamboyan (Delonix regia), Spathodea campanulata, bambu jepang (Dracaena surculosa), dan mahooni (Sewitenia mahagoni). · Melakukan tebang pilih, dimana pohon tidak ditebang semua, hanya lahan untuk bangunan saja yang pohonnya ditebang | Di sekitar lokasi tapak pematangan lahan dan pembangunan RSUD Cimacan. · | Selama waktu konstruksi berlangsung | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
b. Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya | ||||||||||
1. | Peluang Kerja dan Usaha | Perekrutan tenaga kerja pada kegiatan konstruksi | Untuk mengatur sedapat mungkin agar dampak positif yang bermanfaat menjadi tidak terganggu dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sekitar | Perekrutan Tenaga Kerja · Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980. · Memberi kesempatan bekerja pada masyarakat sekitar lokasi RSUD Cimacan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan. · Membuat perjanjian kerja tertentu antara pekerjaan dengan kontraktor yang diketahui oleh Disnakertrans Kabupaten Cianjur untuk menghindarkan perselisihan hubungan kerja pada saat konstruksi selesai sesuai dengan Kepmenker No. 220/Men/2003 · Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal dan akhir kontrak untuk mengetahui kondisi tenaga kerja, apakah benar - benar sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. · Setiap tenaga kerja diasuransikan dengan Program Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1993 · Memperhatikan syarat - syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1994 · Kontraktor pengerjaan harus mempunyai sistem mengenai keselamatan kerja (SMK3) sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 · Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para pekerja kontraktor selama mereka bekerja dengan baik sampai kegiatan konstruksi berakhir. · Setelah kegiatan konstruksi selesai dilakukan, semua tenaga kerja yang di PHK akibat dari habisnya pekerjaan harus melaksanakan ketentuan sebagimana diatur dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Peluang Berusaha · Memberi kesempatan kepada masyarakat yang akan membuka usaha yang menunjang bagi pekerja konstruksi seperti jasa catering, tempat penginapan dan lain sebagainya tanpa tanpa mengganggu kegiatan proyek hingga kegiatan operasi rumah sakit. | Sekitar Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas | Penyebaran informasi hendaknya dilakukan ± 1 bulan sebelum perekrutan tenaga kerja dilakukan dan pengelolaannya dilakukan selama masa konstruksi | Biaya upah ditanggung oleh kontraktor pelaksana | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
2. | Kecemburuan Sosial | Kegiatan perekrutan tenaga kerja konstruksi dimana jumlah tenaga kerja konstruksi yang dibutuhkan tidak sebanding dengan jumlah pelamar | Mencegah terjadinya kecemburuan sosial yang berakibat munculnya konflik sosial sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan pembangunan RSUD Cimacan | · Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980. · Memberi kesempatan bekerja pada masyarakat sekitar lokasi RSUD Cimacan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan. | Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas | Sosialisasi dilakukan ± 1 bulan sebelum penerimaan tenaga kerja dan pengelolaannya dilakukan selama kegiatan konstruksi | RSUD Cimacan. | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
c. Komponen Transportasi | ||||||||||
1. | Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas | Kegiatan mobilisasi peralatan dan material konstruksi | Mengurangi terjadinya kemacetan dan kecelakaan khususnya di sekitar pintu masuk dan pintu keluar rumah sakit yang diakibatkan mobilisasi alat dan material untuk pembangunan RSUD Cimacan | · Mengatur waktu mobilisasi kendaraan pengangkut alat dan material konstruksi pada saat lalu lintas tidak padat. · Melakukan pengelolaan aspek transportasi dengan cara memberi rambu-rambu sederhana di sekitar Jalan Raya Cipanas yang terkena jalur mobilisasi kendaraan proyek, mengatur jadwal, ritasi dan tonase jumlah kendaran proyek · Melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat mobilisasi kendaraan proyek khususnya di sekitar Jalan Raya Cipanas. · Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. | Jalan akses menuju area proyek pembangunan RSUD Cimacan di sekitar Jalan Raya Cipanas | Selama tahap konstruksi berlangsung | Pelaksana dan pembiayaan pembuatan rambu-rambu menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
B. TAHAP OPERASIONAL | ||||||||||
a. Komponen Fisik | ||||||||||
1. | Kualitas Udara | Pembakaran limbah padat di insinerator | Mencegah terjadinya penurunan kualitas udara yang berasal dari penyebaran gas buang ke permukiman penduduk dan mengganggu kenyamanan pasien | · Menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran di atas 1000 oC. · Menempatkan insinerator jauh dari ruang perawatan · Memperhatikan arah angin dominan untuk mengarahkan cerobong insinerator · Pembakaran dilakukan pada saat arah angin tidak ke pemukimana penduduk · Menggunakan insinerator dengan ketinggian tertentu yang memenuhi satandar keamanan dan kesehatan. · Tinggi cerobong insinerator 7 m · Menggunakan insinerator dengan sistem smoge list | Di ruang insinerator dan ruang genset | Selama rumah sakit beroperasi | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
2. | Kualitas Air | Kegiatan pembuangan limbah cair RSUD Cimacan yang sudah diproses dalam IPAL ke lingkungan | Agar air buangan limbah cair rumah sakit tidak menyebabkan penurunan kualitas air tanah dan air permukaan | · Pengelolaan limbah rumah sakit mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku seperti : ü Kepmenkes RI No : 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Sarana Kesehatan ü KepMenKes RI No : 1204/MenKes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ü Keputusan Dirjen P2M dan PLP No. HK.00.06.6.44 Tahun 1993 tentang Pesyaraatan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit ü Keputusan Menteri KLH No. 58/MenLH/XII/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cairan Rumah Sakit · Pendekatan teknologi system pengolahan limbah cair di IPAL sebelum dibuang ke badan air · Memastikan efektivitas kinerja IPAL bisa mengurangi konsentrasi limbah cair sebelum dibuang ke badan air (sungai Paragajen) · Melakukan perawatan IPAL dan drainase secara berkala · Melakukan perbaikan IPAL sesegera mungkin bila hasil uji air limbah ada parameter yang melebihi baku mutu · Menempatkan operator khusus yang mempunyai keahlian mengelola IPAL rumah sakit · Memastikan kapasitas tempat pembuangan limbah IPAL dan saluran drainase kegiatan rumah sakit cukup memadai untuk menghindari terjadinya limpasan pada musim hujan · Melakukan monitoring terhadap saluran drainase | Sekitar IPAL dan saluran drainase serta lingkungan RSUD Cimacan | Selama RSUD Cimacan beroperasi | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
3. | Kualitas Tanah | Kegiatan pembakaran limbah medis di insinerator | Mencegah terjadinya pencemaran tanah akibat abu insinerator | · Melakukan tes TCLP pada abu insinerator, jika memenuhi baku mutu, abu insinerator akan ditimbun di bak kedap air di sekitar lokasi · Jika abu insinerator tidak melebihi baku mutu maka akan dilakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Adapun tata laksana/prosedur dari kegiatan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 adalah : 1. Kegiatan reduksi limbah, dengan proses (house keeping) yang meliputi substitusi bahan, modifikasi proses, serta upaya reduksi limbah B3 lainnya 2.Kegiatan Pengemasan, yaitu memberikan kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3. 6. 3. Penyedian lahan khusus tempat penyimpanan limbah B3, seperti : o lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir , tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang o rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah. karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan. 7. 4.Kegiatan pengumpulan, yaitu dengan : o memperhatikan karakteristik limbah B3; o mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi; o memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan; o memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3; o mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir. 5.Kegiatan pengangkutan, pihak rumah sakit dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengangkutan dan pemanfaatan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Di bak timbun sementara | selama rumah sakit beroperasi | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
b. Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya | ||||||||||
1. | Peluang Kerja dan Kesempatan Berusaha | Perekrutan tenaga kerja pada tahap operasi dan adanya peluang kerja dan kesempatan berusaha | Menjaga agar dampak positif yang bermanfaat menjadi tidak terganggu dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sekitar | Peluang Kerja · Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980. · Memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar RSUD Cimacan untuk menjadi karyawan di RSUD Cimacan sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan. · Setiap tenaga kerja diasuransikan dengan Program Jamsostek sesuai dengan UU No.3 Tahun 1993 · Memperhatikan syarat - syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam · Memberi ijin bagi masyarakat untuk membuka usaha di lokasi publik RSUD Cimacan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dan tidak mengganggu kegiatan operasional rumah sakit. Peluang Berusaha · Memberi kesempatan kepada masyarakat yang akan membuka usaha yang menunjang bagi pekerja konstruksi seperti jasa catering, tempat penginapan dan lain sebagainya tanpa tanpa mengganggu kegiatan proyek hingga kegiatan operasi rumah sakit. · Pembukaan usaha hanya diperbolehkan di luar area Pembangunan RSUD Cimacan | Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas | Penyebaran informasi hendaknya dilakukan ± 1 bulan sebelum perekrutan tenaga kerja dan pengelolaannya dilakukan selama masa operasi | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. |
2. | Kecemburuan Sosial | Perekrutan tenaga kerja operasional RSUD Cimacan | Mencegah kecemburuan sosial yang berakibat munculnya konflik sosial sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan operasional RSUD Cimacan | · Melapor keperluan tenaga kerja ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1980. · Memberi kesempatan bekerja pada masyarakat sekitar lokasi RSUD Cimacan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dengan cara mengumumkan peluang pekerjaan yang ada melalui leaflet yang diteruskan kepada RT sekitar RSUD Cimacan. · Memberi ijin bagi masyarakat untuk membuka usaha di lokasi publiK RSUD Cimacan sesuai dengan peraturan yang diteTapakan dan tidak mengganggu kegiatan operasional rumah sakit | Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas | Waktu pengelolaan dilakukan minimal 1 (satu) bulan sebelum perekrutan tenaga kerja dilakukan dan pengelolaannya dilakukan selama masa operasi | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
3. | Kekhawatiran Masyarakat | Limbah kegiatan operasional rumah sakit (cair, padat dan gas) tidak terkelola dengan baik | Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat dan memastikan efektivitas pengelolaan limbah kegiatan operasional rumah sakit | · Melakukan sosialisasi kepada penduduk tentang pengelolaan-pengelolaan yang dilakukan oleh pihak RSUD Cimacan. · Melakukan pengelolaan limbah rumah sakit berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk kegiatan operasional rumah sakit seperti : ü Kepmenkes RI No : 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Sarana Kesehatan ü KepMenKese RI No : 1203/MenKes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ü Keputusan Dirjen P2M dan PLP No. HK.00.06.6.44 Tahun 1993 tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit ü Keputusan Menteri KLH No. 58/MenLH/XII/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cairan Rumah Sakit · Pengelolaan Insinerator ü Menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran di atas 1000 oC. ü Menempatkan insinerator jauh dari ruang perawatan ü Memperhatikan arah angin dominan untuk mengarahkan cerobong insinerator ü Pembakaran dilakukan pada saat arah angin tidak ke pemukiman penduduk ü Menggunakan insinerator dengan ketinggian tertentu yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan ü Tinggi cerobong insinerator 7 m ü Melakukan perawatan insinerator secara rutin ü Melakukan tes TCLP pada abu insinerator, jika memenuhi baku mutu abu insinerator akan ditimbun di bak kedap air di sekitar lokasi. ü Jika abu insinerator tidak memenuhi baku mutu maka akan dilakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 · Pengelolaan Limbah Cair (lihat sub bab 3.2.1.1 Penurunan Kualitas Air) | IPAL, insinerator, saluran drainase dan lingkungan RSUD Cimacan. Sosialisasi dilakukan kepada warga Rumah Sakit dan lingkungan RT terdekat di sekitar RSUD Cimacan | Selama RSUD Cimacan beroperasi | RSUD Cimacan | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
c. Komponen Transportasi | ||||||||||
1. | Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas | Tingkat kemacetan dan jumlah kecelakaan yang terjadi setiap tahun di Jalan Raya Cipanas khususnya di sekitar RSUD Cimacan dan jalan di dalam lingkungan Rumah Sakit | Mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di sekitar pintu masuk dan pintu keluar rumah sakit yang diakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan pengunjung RSUD Cimacan | · Menambah rambu lalu lintas di sekitar rumah sakit seperti memasang warning light di akses masuk rumah sakit di Jalan Raya Cipanas dan jalan-jalan internal di lingkungan Rumah Sakit · Melakukan koordinasi dengan instansi terkait | Pemasangan rambu-rambu dilakukan pada radius 500 m Jalan Raya Cipanas menuju gerbang masuk Rumah Sakit serta di beberapa titik di dalam area Rumah Sakit yang merupakan jalan akses menuju rumah sakit | Selama RSUD Cimacan beroperasi | Biaya untuk pembuatan rambu-rambu menjadi tanggung jawab RSUD Cimacan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur | Pemrakarsa (RSUD Cimacan) | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur | Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur |
Gambar 5.1 Lokasi Pengelolaan Lingkungan Tahap Konstruksi
Gambar 5.2 Lokasi Pengelolaan Lingkungan Tahap Operasi
5.2 UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Pemantauan lingkungan dilakukan untuk mengetahui hasil kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan seperti yang telah tertuang di Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan melihat ada tidaknya perubahan lingkungan akibat dampak dari pengelolaan yang kurang tepat. Tujuan dari upaya pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara konsisten adalah untuk :
• Meningkatkan mutu pengelolaan lingkungan hidup di rumah sakit.
• Monitoring parameter lingkungan sehingga dampak negatif dapat cepat diatasi.
5.2.1 PENDEKATAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Pemantauan lingkungan dilakukan untuk mengetahui hasil-hasil kegiatan pengelolaan lingkungan yang telah tertuang di dalam UKL dan untuk mengetahui ada tidaknya dampak lingkungan yang muncul akibat pengelolaan yang kurang tepat. Beberapa peraturan yang digunakan dalam pemantauan adalah :
a. Pelayanan Radiologi
v Prosedur Penanganan Limbah Instalasi Radiologi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 2002 serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 01-P/Ka-Bapeten/I-03 tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik.
v Pemantauan dilakukan dengan pengawasan terhadap limbah yang dihasilkan oleh Instalasi Radiologi dan instalasi lainnya yang bersifat radioaktif, penempatan, pemberian label serta pengangkutan menuju tempat pengolahan.
b. Pelayanan Sanitasi Pengelolaan Linen
v Pedoman Pelayanan Sanitasi Pengelolaan Linen berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Monitoring pelayanan linen meliputi faktor lingkungan (suhu, kelembaban, kebisingan, kadar debu, angka kuman udara ruang, dan lain-lain), kualitas air bersih dan kualitas air limbah.
c. Pemantauan Dekontaminasi Melalui Sterilisasi dan Disinfeksi
v Pemantauan yang dilakukan meliputi pemeriksaan alat medis sebelum dan sesudah sterilisasi oleh petugas sanitasi; pemeriksaan udara ruangan CSSD untuk angka dan jenis kuman; pemeriksaan ruang, alat medis dan non medis sebelum dan sesudah disinfeksi untuk mengetahui jenis dan jumlah mikroorganisme; pemeriksaan angka kuman pada udara ruangan yang sudah didisinfeksi sesuai program; pemeriksaan kadar debu, suhu dan kelembaban.
v Monitoring disinfeksi dan sterilisasi dilakukan secara berkala minimal 3 bulan sekali.
d. Higiene Dan Sanitasi Makanan Minuman
v Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Lampiran 1.
v Pemantauan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, pemeriksaan alat dan sampel makanan.
e. Penyehatan Ruang Bangunan Dan Halaman Rumah Sakit
v Pemantauan yang dilakukan meliputi monitoring hasil pemeriksaan pengukuran kualitas ruang dan bangunan dibandingkan dengan standar baku mutu yang berlaku dan evaluasi yang ditekankan pada tingkat kepuasan pengguna jasa rumah sakit (pasien, pengunjung dan petugas rumah sakit).
f. Pengendalian Serangga Tikus Dan Binatang Pengganggu Lainnya
v Pemantauan yang dilakukan adalah pemantauan terhadap pengendalian kecoak, rayap, nyamuk, lalat, kutu busuk, tikus.
g. Pemantauan Limbah Padat
v Monitoring dan evaluasi pengelolaan limbah padat dilakukan secara rutin berkala yang meliputi :
§ Harian dengan melihat laporan penugasan kerja petugas sampah dengan parameter ada tidaknya sampah yang diangkut, volume sampah dan kecukupan bak sampah.
§ Bulanan dengan melihat hasil pengukuran kepadatan lalat.
§ Adanya keluhan masyarakat mengenai bau di lingkungan RSUD Cimacan
h. Pemantauan Infeksi Nosokomial
v Monitoring atau pemantauan dilakukan oleh Panitia Pengendali Infeksi Nosokomial di setiap ruangan dan dilakukan pencatatan.
5.2.2 TAHAP KONSTRUKSI
5.2.2.1 Komponen Fisik
5.2.2.1.1 Kebisingan
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dipantau adalah peningkatan kebisingan di sekitar proyek dan permukiman penduduk.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah dari kegiatan pematangan lahan dan pembangunan fisik RSUD Cimacan.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang dipakai untuk pemantauan adalah Kep. Men. LH No. 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
d. Tujuan Pemantauan
Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui tingkat kebisingan yang ditimbulkan dari kegiatan pematangan lahan dan pembangunan RSUD Cimacan di sumber bising dan penyebarannya ke permukiman penduduk terdekat.
e. Metode Pemantauan
Metode/cara pemantauan dengan melakukan pengukuran kebisingan dengan menggunakan sound level meter pada saat kegiatan konstruksi berlangsung.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan di sumber bising (genset, dan alat berat lainnya), sekeliling tapak proyek, lingkungan Rumah Sakit dan pemukiman penduduk pada radius 50 m dari pagar pembatas proyek.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan dilakukan 1 kali dalam setahun selama konstruksi berlangsung.
h. Instansi Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.2.2 Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya
5.2.2.2.1 Peluang Kerja dan Usaha
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang timbul adalah lapangan kerja dan berusaha, yaitu pada saat mobilisasi tenaga kerja pada tahap konstruksi diperkirakan sekitar 195 orang tenaga kerja kasar dapat terlibat dalam pekerjaan konstruksi dalam jangka waktu pekerjaan yang relatif lama. Selain itu, ada kontraktor dan suplier lokal yang juga berpartisipasi dan bekerja sama dengan pemrakarsa dalam pekerjaan konstruksi.
Peluang lainnya yaitu dengan adanya kegiatan konstruksi dan datangnya pekerja-pekerja dari luar daerah, warga sekitar mendapatkan tambahan kesempatan berusaha untuk membangun usaha penunjang bagi pekerja konstruksi tanpa mengganggu kegiatan konstruksi seperti jasa catering, tempat penginapan, dan sebagainya.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak berasal dari perekrutan tenaga kerja dan kesempatan berusaha pada proyek pengembangan RSUD Cimacan.
c. Tolok Ukur
Jumlah penduduk sekitar yang bekerja di proyek dan tingkat kesejahteraan pekerja serta jumlah usaha yang dibuka penduduk untuk menunjang kegiatan konstruksi.
d. Tujuan Pemantauan
· Untuk mengetahui upaya–upaya pemrakarsa dan kontraktor lokal dalam membantu penduduk lokal untuk memanfaatkan peluang kerja dan lapangan berusaha.
· Untuk mengetahui jumlah penduduk lokal yang direkrut dalam pekerjaan konstruksi.
· Untuk mengetahui motivasi penduduk dan upaya yang dilakukan dalam memanfaatkan peluang kerja dan peluang usaha.
· Untuk memberikan rekomendasi kepada manajemen dalam mengelola peluang kerja dan usaha agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penduduk lokal sesuai dengan kapasitas mereka.
e. Metode Pemantauan
Melakukan pengumpulan data dengan cara survei. Jenis data berupa data primer. Data Primer dikumpulkan dengan cara wawancara terhadap responden melalui kuesioner yang telah dipersiapkan sebelumnya. Informasi dan data yang perlu digali lebih dalam, akan didapat dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan kunci. Data yang telah diolah dengan teknik tabulasi akan digolongkan dalam persentase serta dilakukan analisis dengan descriptive analysis, yaitu interpretasi terhadap kecenderungan yang ada serta dikaitkan teori-teori sosial yang ada.
Jumlah sampel ditentukan dengan cara purposive sampling, yaitu penentuan sampel berdasar pada kebutuhan penelitian dan diambil dari komunitas yang telah diketahui karakteristiknya terlebih dahulu. Variabel dominan dalam studi ini adalah karakteristik sosial ekonomi penduduk, yaitu wiraswasta, petani, buruh tani dan pegawai swasta.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan lingkungan hidup adalah Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan dilakukan 1 kali dalam setahun selama konstruksi berlangsung.
h. Instansi Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.2.2.2 Kecemburuan Sosial
a. Jenis Dampak
Kecemburuan sosial akibat dari penerimaan tenaga kerja.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah dari perekrutan tenaga kerja pada tahap konstruksi Pembangunan RSUD Cimacan.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur untuk pemantauan adalah ada tidaknya kecemburuan sosial dan persepsi masyarakat tentang proses perekrutan tenaga kerja konstruksi.
d. Tujuan Pemantauan
Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui sedini mungkin terhadap ada tidaknya gejolak sosial akibat kecemburuan sosial.
e. Metode Pemantauan
Melakukan pengumpulan data dengan cara survei. Jenis data berupa data primer. Data Primer dikumpulkan dengan cara wawancara terhadap responden melalui kuesioner yang telah dipersiapkan sebelumnya. Informasi dan data yang perlu digali lebih dalam, akan didapat dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan kunci. Data yang telah diolah dengan teknik tabulasi akan digolongkan dalam persentase serta dilakukan analisis dengan descriptive analysis, yaitu interpretasi terhadap kecenderungan yang ada serta dikaitkan teori-teori sosial yang ada.
Jumlah sampel ditentukan dengan cara purposive sampling, yaitu penentuan sampel berdasar pada kebutuhan penelitian dan diambil dari komunitas yang telah diketahui karakteristiknya terlebih dahulu. Variabel dominan dalam studi ini adalah karakteristik sosial ekonomi penduduk, yaitu wiraswasta, petani, buruh tani dan pegawai swasta.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan lingkungan hidup adalah Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan dilakukan 1 kali dalam setahun selama konstruksi berlangsung.
h. Instansi Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.3 TAHAP OPERASIONAL
5.2.3.1 Komponen Fisik
5.2.3.1.1 Kualitas Udara
a. Jenis Dampak
Jenis dampak adalah emisi gas buang pada insinerator dan genset.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak berasal dari pembakaran limbah padat di insinerator dan penggunaan genset untuk sumber listrik cadangan.
c. Tolok Ukur
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 13/Men LH/III/1995 tentang Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
d. Tujuan Pemantauan
Mengetahui ada kinerja insinerator dan genset sehingga dampak yang ditimbulkan bisa diminimasi.
e. Metode Pemantauan
Metode yang digunakan yaitu dengan cara melakukan pengukuran langsung (insitu) dengan cara mengambil sampel dan dianalisis di laboratorium. Parameter yang dipantau adalah : Amonia (NH3), Gas Clorin (Cl2), Hidrogen Klorida (HCl), Hidrogen Flourida (HF), Nitrogen Oksida (NO2), opasitas, partikel/debu, Sulfur Dioksida (SO2), total sulfur tereduksi (H2S) dan dioksin.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan adalah cerobong insinerator dan genset.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan adalah RSUD Cimacan dengan periode 1 kali setiap 3 bulan.
h. Instansi Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.3.1.2 Kualitas Air
a. Jenis Dampak
Dampak yang dipantau adalah kualitas air limbah, kualitas air tanah, dan kualitas air permukaan.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah kegiatan pembuangan limbah cair RSUD Cimacan yang sudah diproses dalam IPAL ke lingkungan.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang digunakan adalah :
· kualitas air limbah parameter fisik-kimia dan bakteriologis yang dipantau mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58/MenLH/12/1995 yaitu BOD5, COD, TSS, pH, Amoniak, phosphate, kuman golongan coli dan E.coli.
· Kualitas air permukaan (sungai Paragajen) tempat pembuangan air dari IPAL parameter fisik-kimia dan bakteriologis yang dipantau mengacu pada PP No. 82 Tahun 2001 yaitu temperatur, TDS, TSS, pH, BOD, COD, total Phosphat sebagai P, NO3 sebagai N, Kobalt, Boron, Khrom (VI), Tembaga, Besi, Mangan, Seng Khlorida, Sianida, Fluorida, NO2 sebagai N, Sulfat, Khlorin Bebas, Belerang sebagai H2S, Koliform Tinja, Total Koliform, Minyak dan lemak, deterjen sebagai MBAS, senyawa fenol sebagai fenol.
· Kualitas air tanah di dalam lokasi rumah sakit dan permukiman penduduk terdekat parameter fisik-kimia dan bakteriologis yang dipantau mengacu pada PerMenKes No 416/PER/IX/1990 lampiran II dan KepMenKes RI No. 907/MENKES/SK/VIII/2002 yaitu bau, rasa, suhu, warna, kekeruhan, TSS, pH, DO, klorida (Cl-), nitrat (sebagai NO2-N), sulfat (SO4), minyak dan lemak, besi (Fe) total, mangan (Mn), dan total coli.
d. Tujuan Pemantauan
Tujuan pemantauan adalah mengetahui sedini mungkin adanya pencemaran air tanah dan air permukaan akibat pembuangan limbah cair kegiatan rumah sakit.
e. Metode Pemantauan
· Untuk memantau pencemaran air (IPAL) yaitu dengan mengambil sampel air dari outlet IPAL kemudian hasilnya dibandingkan dengan baku mutu KepMen LH No. 58 Tahun 1995.
· Untuk memantau kualitas air permukaan yaitu dengan mengambil sampel air di outlet tempat pembuangan air dari IPAL kemudian hasilnya dibandingkan dengan baku mutu Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 (Kelas II) yaitu Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
· Untuk memantau kualitas air tanah yaitu dengan mengambil sampel air tanah kemudian hasilnya dibandingkan dengan baku mutu PerMenKes No 416/PER/IX/1990 lampiran II tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih dan KepMenKes RI No. 907/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan lingkungan hidup adalah :
· air limbah di inlet dan outlet IPAL RSUD Cimacan
· air permukaan di Sungai Paragajen tempat pembuangan IPAL
· air tanah penduduk dan rumah sakit.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan adalah :
· air limbah : 1 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
· air permukaan : 6 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
· air tanah : 6 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
h. Instansi Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.3.1.3 Kualitas Tanah
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang dipantau adalah residu pembakaran di insinerator.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah kegiatan pembakaran limbah medis di insinerator.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur yang digunakan adalah :
§ Limbah B3 : Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999.
d. Tujuan Pemantauan
§ Mengetahui kandungan B3 dalam abu insinerator agar tidak mencemari tanah.
e. Metode Pemantauan
§ Pengambilan sampel abu pembakaran insinerator dan dianalisis di laboratorium dengan parameter yang dianalisis : Arsen (As), Benzene, Cadmium (Cd), Timbal (Pb), Raksa (Hg), Seng (Zn), Selenium (Se), Perak (Ag)
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan kualitas abu pembakaran di insinerator.
g. Waktu Pemantauan
Pemantauan air limbah dilakukan 3 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi.
h. Instansi Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.3.2 Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya
5.2.3.2.1 Peluang Kerja dan Kesempatan Berusaha
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang timbul adalah peluang kerja dan lapangan berusaha. Untuk peluang kerja, meskipun volume peluang kerja kecil, namun keterlibatan penduduk lokal ini penting untuk menunjukkan pada penduduk lain bahwa rekruitmen tenaga kerja pada pengoperasian secara maksimal melibatkan penduduk lokal.
Demikian pula dengan peluang membuka usaha seperti kantin di zona publik sesuai peraturan yang berlaku di rumah sakit atau memasok barang-barang di kantin.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah kegiatan penerimaan tenaga kerja.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur dari pemantauan adalah :
· Frekuensi peluang kerja bagi penduduk lokal yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk sesuai dengan kapasitas pendidikan dan keterampilannya.
· Upaya yang dilakukan pemrakarsa dalam memaksimalkan lapangan kerja dan peluang berusaha bagi penduduk.
· Persepsi masyarakat
d. Tujuan Pemantauan
· Mengetahui upaya-upaya pemrakarsa dalam membantu penduduk lokal
· Mengetahui jumlah penduduk lokal yang direkrut
· Mengetahui motivasi penduduk dan upaya yang dilakukan dalam memanfaatkan peluang kerja.
· Rekomendasi kepada manajemen dalam pengelolaan peluang kerja dan usaha
e. Metode Pemantauan
Untuk mengetahui frekuensi lapangan kerja dan motivasi penduduk untuk memanfaatkan peluang kerja dan usaha serta hambatan-hambatannya pengumpulan data dengan cara survei. Untuk mengetahui jumlah pekerja dan persentase penduduk lokal pencatatan terhadap data milik pengelola RSUD Cimacan.
Melakukan pengumpulan data dengan cara survei. Jenis data berupa data primer. Data Primer dikumpulkan dengan cara wawancara terhadap responden melalui kuesioner yang telah dipersiapkan sebelumnya. Informasi dan data yang perlu digali lebih dalam, akan didapat dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan kunci. Data yang telah diolah dengan teknik tabulasi akan digolongkan dalam persentase serta dilakukan analisis dengan descriptive analysis, yaitu interpretasi terhadap kecenderungan yang ada serta dikaitkan teori-teori sosial yang ada.
Jumlah sampel ditentukan dengan cara purposive sampling, yaitu penentuan sampel berdasar pada kebutuhan penelitian dan diambil dari komunitas yang telah diketahui karakteristiknya terlebih dahulu. Variabel dominan dalam studi ini adalah karakteristik sosial ekonomi penduduk, yaitu wiraswasta, petani, buruh tani dan pegawai swasta.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Pemantauan dilakukan di lingkungan RT terdekat sekitar lokasi RSUD Cimacan Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan dilakukan dengan frekuensi 1 tahun sekali selama RSUD Cimacan beroperasi.
h. Instansi Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.3.2.2 Kecemburuan Sosial
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang timbul adalah kecemburuan sosial.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah dari perekrutan tenaga kerja pada pengoperasian RSUD Cimacan.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur untuk pemantauan adalah ada tidaknya kecemburuan sosial dan persepsi masyarakat terkait proses perekrutan tenaga kerja operasional rumah sakit.
d. Tujuan Pemantauan
Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui sedini mungkin terhadap ada tidaknya gejolak sosial akibat kecemburuan sosial.
e. Metode Pemantauan
Untuk mengetahui adanya kecemburuan serta gejolak sosial di masyarakat, pengumpulan data dengan cara survei. Jenis data berupa data primer dan data sekunder. Melakukan pengumpulan data dengan cara survei. Jenis data berupa data primer. Data Primer dikumpulkan dengan cara wawancara terhadap responden melalui kuesioner yang telah dipersiapkan sebelumnya. Informasi dan data yang perlu digali lebih dalam, akan didapat dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan kunci. Data yang telah diolah dengan teknik tabulasi akan digolongkan dalam persentase serta dilakukan analisis dengan descriptive analysis, yaitu interpretasi terhadap kecenderungan yang ada serta dikaitkan teori-teori sosial yang ada.
Jumlah sampel ditentukan dengan cara purposive sampling, yaitu penentuan sampel berdasar pada kebutuhan penelitian dan diambil dari komunitas yang telah diketahui karakteristiknya terlebih dahulu. Variabel dominan dalam studi ini adalah karakteristik sosial ekonomi penduduk, yaitu wiraswasta, petani, buruh tani dan pegawai swasta.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan lingkungan hidup adalah Desa Cimacan dan Palasari, Kecamatan Cipanas.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan dilakukan 1 tahun sekali selama RSUD Cimacan beroperasi.
h. Instansi Pemantau
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.3.2.3 Kekhawatiran Masyarakat
a. Jenis Dampak
Jenis dampak yang ditimbulkan adalah kekhawatiran masyarakat akan potensi berkembangnya vektor penyakit jika limbah kegiatan operasional rumah sakit (cair, padat dan gas) tidak terkelola dengan baik..
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah kegiatan operasional rumah sakit berpotensi menghasilkan limbah padat, cair dan gas.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur dampak adalah adanya keluhan yang diterima pemrakarsa dan persepsi masyarakat terkait pengelolaan limbah kegiatan operasional rumah sakit, serta pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pemrakarsa.
d. Tujuan Pemantauan
Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui sedini mungkin kekhawatiran masyarakat dan mencegah kemungkinan terjadi pencemaran.
e. Metode Pemantauan
· Memantau pelaksanaan dan efektivitas pengelolaan limbah rumah sakit berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk kegiatan operasional rumah sakit.
· Melakukan pemantauan kualitas air limbah, air tanah dan air permukaan (lihat sub bab 5.3.1.2 Kualitas Air)
· Mengukur gas emisi insinerator yang sudah dibuat sampling point kemudian dibandingkan dengan KepMen LH No. 13 Tahun 1995 Lampiran V B mengenai baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Parameter yang diukur adalah Gas Klorin (Cl2), Nitrogen Oksida (NO2), Opasitas, Partikel, Sulfur Dioksida (SO2), Total Sulfur Tereduksi (H2S), Arsen (As), Kadmium (Cd), Seng (Zn) dan timbah hitam (Pb).
· Melakukan tes TCLP pada abu insinerator, jika memenuhi baku mutu abu insinerator akan ditimbun di bak kedap air di sekitar lokasi. Jika abu insinerator tidak memenuhi baku mutu maka akan dilakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999
· Untuk memantau kemungkinan timbulnya kekhawatiran dan persepsi dari masyarakat dan warga Rumah Sakit terkait kemungkinan terjadinya pencemaran, maka melakukan pengumpulan data dengan cara survei. Jenis data berupa data primer. Data Primer dikumpulkan dengan cara wawancara terhadap responden melalui kuesioner yang telah dipersiapkan sebelumnya. Informasi dan data yang perlu digali lebih dalam, akan didapat dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan kunci. Data yang telah diolah dengan teknik tabulasi akan digolongkan dalam persentase serta dilakukan analisis dengan descriptive analysis, yaitu interpretasi terhadap kecenderungan yang ada serta dikaitkan teori-teori sosial yang ada.
· Jumlah sampel ditentukan dengan cara purposive sampling, yaitu penentuan sampel berdasar pada kebutuhan penelitian dan diambil dari komunitas yang telah diketahui karakteristiknya terlebih dahulu. Variabel dominan dalam studi ini adalah karakteristik sosial ekonomi penduduk, yaitu wiraswasta, petani, buruh dan pegawai swasta.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah yang dilakukan rumah sakit dilakukan di dalam areal RSUD Cimacan, sedangkan pemantauan kekhawatiran dilakukan terhadap warga Rumah Sakit dan permukiman penduduk terdekat.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan adalah :
· air limbah : 1 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
· air permukaan : 6 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
· air tanah : 6 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
· emisi insinerator : 6 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
· test TCLP : 6 bulan sekali selama rumah sakit beroperasi
· Kekhawatiran : 1 tahun sekali selama rumah sakit beroperasi
h. Instansi Pemantau
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
5.2.3.3 Komponen Transportasi
5.2.3.3.1 Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas
a. Jenis Dampak
Dampak penting yang muncul adalah kemacetan lalu lintas khususnya di sekitar Jalan Raya Cipanas dan jalan akes lain di lingkungan Rumah Sakit seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan pengunjung RSUD Cimacan.
b. Sumber Dampak
Sumber dampak adalah peningkatan aktivitas kendaraan pengunjung rumah sakit.
c. Tolok Ukur
Tolok ukur dampak adalah kemacetan dan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi per tahun.
d. Tujuan Pemantauan
Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui efektivitas rambu-rambu yang ada terhadap kemacetan dan angka kecelakaan yang terjadi di sekitar pintu masuk dan keluar rumah sakit.
e. Metode Pemantauan
Untuk memantau tingkat kemacetan lalu lintas yang terjadi di lokasi yaitu dengan melakukan analisis LHR dan menganalisis data sekunder angka kecelakaan/tahun di sekitar pintu masuk dan keluar rumah sakit yang didapat dari ditlantas (direktorat lalu lintas) setempat dan membandingkannya dengan angka kecelakaan sebelum pembangunan rumah sakit.
f. Lokasi/Tapak Pemantauan
Lokasi pemantauan lingkungan hidup adalah Jalan Raya Cipanas sebagai gerbang masuk Rumah Sakit, serta di beberapa titik di dalam area Rumah Sakit yang merupakan jalan akses menuju rumah sakit.
g. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan adalah selama kegiatan operasi dengan frekuensi satu tahun sekali.
h. Instansi Pemantau
Pelaksana : Pemrakarsa (RSUD Cimacan)
Pengawas : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur
Pelaporan : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur